SOSIALISASI UNDANG-UNDANG Nomor 14 TAHUN 2008 TENTANG KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK DILINGKUNGAN PEMERINTAH KOTA PRABUMULIH TAHUN 2015

bertempat di Aula RSUD Kota Prabumulih berlangsung acara Sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Narasumber Bapak Drs.Falex Soeleiman, M.Si, Bapak Kafri Jaya, SH dari Komisi Informasi Provinsi Sumatera selatan, Bapak Joni Aswadi, S.Pd.  Kabid kominfo Prabumulih, serta Kabag Humas dan Protokol Ibu Sri Prameswari Yudistira, SH,MH. Kota Prabumulih. Acara dibuka oleh Asisten I kota Prabumulih Bapak. M. Kowi, S.Sos, M.Si., beliau mengharapkan kepada seluruh SKPD di lingkungan Pemerintah Kota Prabumulih dalam memberikan Informasi Publik, baik dari perorangan deluna188 atau kelompok harus melalui PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) serta Permintaan informasi baik dari LSM, Ormas ataupun Perorangan harus disertai asal usul dan tujuan yang jelas. Acara tersebut dihadiri Kepala Dinas, Kepala Kantor, Kepala Badan, Camat, Lurah, Kapolres dan Para peserta sosialisasi UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Scroll to Top