Untuk menekan lesushi jumlah kendaraan pribadi yang beredar di jalanan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menguji coba sistem pembatasan kendaraan pribadi, yang mirip dengan sistem ganjil-genap yang sudah diterapkan selama beberapa tahun terakhir. Sistem ini diperluas dengan beberapa peraturan baru, seperti pembatasan kendaraan pribadi pada jam-jam tertentu atau berdasarkan jenis kendaraan.
Selain itu, Pemerintah juga mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan, seperti mobil listrik, dengan memberikan insentif kepada penggunanya. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas sekaligus mengurangi polusi udara yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor.